TEMPO.CO, Jakarta – Istana Kepresidenan memberikan tanggapan minim terkait penangkapan dua individu yang mengunggah konten berisi pernyataan Presiden Prabowo Subianto. Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah membagikan klip yang berkaitan dengan program senjata nuklir Iran.
Sekretaris Negara Prasetyo Hadi tidak memberikan banyak komentar mengenai kasus ini. “Tanya saja kepada polisi tentang itu,” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Pihak politisi dari Partai Gerindra ini juga enggan menjawab ketika ditanya apakah Istana akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum.
Direktorat Investigasi Siber Polda Jawa Barat telah menangkap dua pria, yang diidentifikasi dengan inisial AYP (49) dan AF (40), terkait unggahan di platform media sosial Threads yang menampilkan pernyataan Prabowo tentang program senjata nuklir Iran.
AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mengunggah konten tersebut di Threads, sementara AF diduga memberikan komentar provokatif pada unggahan yang sama.
Penyidikan polisi berawal dari laporan nomor LP B 1498/VIII/2026 yang diterima oleh Polda Jawa Barat pada 4 Agustus 2026, dan diikuti dengan penyelidikan oleh Direktorat Investigasi Siber pada 5 Agustus 2026.
Setelah itu, polisi menetapkan AYP dan AF sebagai tersangka. Keduanya ditangkap beserta barang bukti di wilayah Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
AYP diduga mengunggah konten di Threads melalui akun yang menyoroti pernyataan Presiden Prabowo mengenai program senjata nuklir Iran. Beberapa balasan di bawah unggahan AYP muncul, termasuk satu dari AF.
Polisi menganggap beberapa balasan tersebut bersifat provokatif, yang dapat berpotensi melanggar hukum.
AYP dan AF telah dikenakan pasal berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya terancam hukuman maksimum empat tahun penjara dan denda maksimum sebesar Rp200 juta.
Baca: Reaksi Iran Terhadap Pernyataan Nuklir Prabowo